PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-23 IPJ /2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalarn negeri. |
101 | PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final). |
300 | STP PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa oenerbanqan dalam neqeri, |
301 | STP PPh Pasal15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final). |
310 | SKPKB PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri. |
311 | SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final). |
320 | SKPKBT PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalarn SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 at as jasa penerbangan dalam negeri. |
321 | SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final). |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
500 | PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pem beritahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 avat (5) Undanq-Undanq KUP. |
501 | PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undanq-Undanq KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran sanksi adminislrasi berupa denda atau kenaikan, alas pengungkapan kelidakbenaran pengisian sural pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayal (5) Undang-Undang KUP. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan meninggalkan komentar anda sebagai tanda mata bagi kami.
mohon dengan sangat untuk tidak meninggalkan komentar yang berbau pornografi dan SARA.
eTrimakasih telah mampir di rumah kami dan telah bermurah hati, untuk memberikan komentar pada artikel-artikel kami