------------------------------------------------- tracking code - googleanalitic ------------------------------------------

Kamis, 08 Juli 2010

Kode – kode dalam Akun Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL    PAJAK NOMOR PER-23 IPJ /2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN

KODE
JENIS
SETORAN
 JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalarn negeri.
101
PPh Pasal 15 atas Jasa
Penerbangan Dalam Negeri
untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa
penerbangan    dalam negeri yang memperoleh penghasilan    berdasarkan    perjanjian    charter (bersifat non-final).
300
STP PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa oenerbanqan dalam neqeri,
301
STP PPh Pasal15 atas Jasa
Penerbangan Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal
15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
310
SKPKB PPh Non Migas
Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
311
SKPKB PPh Pasal 15 atas
Jasa Penerbangan Dalam
Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum    dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang    memperoleh    penghasilan    berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
320
SKPKBT PPh Non Migas
Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalarn SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 at as jasa penerbangan dalam negeri.
321
SKPKBT PPh Pasal 15 atas
Jasa Penerbangan Dalam
Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh    penghasilan    berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
390
Pembayaran atas Surat
Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan,    Surat        Keputusan    Keberatan, Putusan    Banding,    atau Putusan    Peninjauan Kembali.
500
PPh Non Migas Lainnya atas
pengungkapan ketidakbenaran
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih
harus disetor    yang tercantum     dalam    surat pem beritahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan     ketidakbenaran    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 avat (5) Undanq-Undanq KUP.
501
PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor     yang tercantum    dalam    surat pemberitahuan    PPh Non Migas Lainnya atas penghentian     penyidikan    tindak    pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undanq-Undanq KUP.
510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian
surat pemberitahuan PPh Non
Migas Lainnya
untuk pembayaran sanksi adminislrasi    berupa denda    atau    kenaikan,    alas    pengungkapan kelidakbenaran     pengisian sural pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayal (5) Undang-Undang KUP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan meninggalkan komentar anda sebagai tanda mata bagi kami.
mohon dengan sangat untuk tidak meninggalkan komentar yang berbau pornografi dan SARA.
eTrimakasih telah mampir di rumah kami dan telah bermurah hati, untuk memberikan komentar pada artikel-artikel kami

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails