------------------------------------------------- tracking code - googleanalitic ------------------------------------------

Kamis, 08 Juli 2010

JENIS-JENIS AUDIT KEUANGAN


Dalam bagian ini akan dijelaskan jenis-jenis audit    yang akan dilaksanakan oleh auditor sektor publik. Dalam setiap audit, perlu dimulai dengan penetapan tujuan untuk menentukan jenis audit yang dilaksanakan serta standar audit yang harus diikuti oleh auditor. Berdasarkan tujuannya Audit sektor publik dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
  1. Audit Keuangan
Audit keuangan meliputi audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan dari entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar tentang posisi keuangan, hasil operasi/usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan, mencakup penentuan apakah:

  1. Informasi keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  2. Entitas yang diaudit telah memenuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan keuangan tertentu.
  3. Sistem pengendalian intern instansi tersebut, baik terhadap laporan keuangan maupun terhadap pengamanan atas kekayaannya, telah dirancang dan    dilaksanakan    secara    memadai    untuk    tujuan pengendalian.
Audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan yang meliputi, antara lain audit terhadap unsur yang berikut;
  1. Segmen laporan keuangan dan informasi keuangan (seperti laporan pendapatan dan biaya, laporan penerimaan dan pengeluaran kas, laporan aktiva tetap), dokumen anggaran, perbedaan antara realisasi kinerja keuangan dan yang diperkirakan.
  2. Pengendalian intern mengenai ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  3. Pengendalian     atau    pengawasan    intern atas    penyusunan laporan keuangan dan atas pengamanan    aktiva termasuk pengendalian/pengawasan intern atas penggunaan sistem yang berbasis komputer. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan    yang berlaku dan dugaan atas adanya kecurangan. 
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan    dan    Tanggung    Jawab    Keuangan    Negara, Pemeriksaan Keuangan adalah meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pemeriksaan Keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pelayanan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, dalam hal audit keuangan, BPK hanya memiliki wewenang untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
  1. Audit kinerja (audit operasional)
Adalah pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan pemerintah yang diaudit. Audit    kinerja dimaksudkan untuk dapat meningkatkan tingkat akuntabilitas pemerintah dan memudahkan pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk    mengawasi atau memprakarsai tindakan koreksi.    Audit    kinerja mencakup audit tentang ekonomi, efisiensi, dan program.

Audit Ekonomi dan Efisiensi

 Audit Ekonomi dan Efisiensi menentukan apakah:
  1. Entitas telah memperoleh, melindungi dan menggunakan sumberdayanya (seperti karyawan, gedung, ruang dan peralatan kantor) secara hemat dan efisien;
  2.     Penyebab timbulnya ketidakhematan dan ketidakefisenan;
  3.     Entitas tersebut telah mematuhi peratutran perundang-undangan yang berkaian dengan kehematan dan efisiensi.
Audit ekonomi dan efisiensi dapat mempertimbangkan apakah entitas yang diaudit telah:
  1.     Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.
  2.     Melakukan pengadaan sumber daya (jenis, mutu, dan jumlah) yang sesuai dengan kebutuhan dan dengan biaya yang wajar;
  3.     Melindungi dan memelihara semua sumber daya negara yang ada secara memadai;
  4.     Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan dan kurang jelas tujuannya;
  5. Menghindari    adanya    pengangguran    atau    jumlah    pegawai    yang berlebihan;
  6. Menggunakan prosedur kerja yang efisien;
  7. Menggunakan sumber daya (staf, peralatan dan fasilitas) secara optimum dalam menghasilkan atau menyerahkan barang/jasa dengan kuantitas dan kualitas yang baik serta tepat waktu;
  8. Mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan, pemeliharaan dan penggunaan sumber daya negara;
  9. Telah memiliki suatu sistem pengendalian manajemen yang memadai untuk mengukur, melaporkan, dan memantau kehematan dan efisiensi pelaksanaan program;
  10. Telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penghematan dan efisiensi. 
Audit Efektivitas
Audit Efektivitas mencakup penentuan:
  1. Tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang;
  2. Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan atau fungsi instansi yang bersangkutan;
  3. Apakah entitas yang telah diaudit telah menaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatannya. 
Contoh pelaksanaan audit (efektivitas) program:
  1. Menilai tujuan program, baik yang baru maupun yang sudah berjalan, apakah sudah memadai dan tepat atau relevan;
  2. Menetukan tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan;
  3. Menilai efektifitas program dan atau unsur program secara sendiri- sendiri;
  4. Mengidentifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan kinerja yang baik dan memuaskan;
  5. Menentukan apakah manajemen telah mempertimbangkan alternatif- alternatif untuk melaksakan program tersebut, yang mungkin dapat memberikan hasil yang lebih baik dengan biaya yang rendah;
  6. Menentukan apakah program tersebut melengkapi, tumpang tindih atau bertentangan dengan program lain yang terkait;
  7. Mengidentifikasi cara untuk dapat melaksanakan program tersebut dengan lebih baik;
  8. Menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk program tersebut;
  9. Menilai apakah sistem pengendalian manajemen sudah cukup memadai untuk mengukur, melaporkan, dan memantau tingkat efektivitas program;
  10. Menentukan apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai efektifitas program. 
Menurut UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawas intern pemerintah. Pasal 23 E UUD 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksan kinerja dimaksudkan    agar kegiatan    yang    dibiayai dengan    keuanagan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.

3)    Audit Untuk Tujuan Tertentu

 Pemeriksaan/audit dengan tujuan tertentu adalah pemeriksan yang dilakukan untuk tujuan    khusus, di luar    pemeriksaan    keuangan    dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan bersifat investigatif ataupun audit ketaatan tertentu.
Audit Investigasi
Audit investigasi adalah kegiatan pemeriksaan dengan lingkup tertentu, periodenya tidak dibatasi, lebih spesifik pada area-area pertanggungjawaban yang diduga mengandung inefisiensi atau indikasi penyalahgunaan wewenang, dengan hasil audit berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti bergantung pada derajat penyimpangan wewenang yang ditemukan. Tujuan audit investigasi adalah mengadakan temuan lebih lanjut atas temuan audit sebelumnya, serta melaksanakan audit untuk membuktikan kebenaran berdasarkan pengaduan atau informasi masyarakat. Tanggung jawab pelaksanaan audit investigasi terletak pada lembaga audit atau satuan pngawas. Prosedur atau teknik audit investigasi mengacu pada standar audit serta disesuaikan dengan keadaan yang dihadapi. Laporan audit investigasi menetapkan siapa yang terlibat atau bertanggung jawab, dan ditandatangani oleh kepala    lembaga/satuan audit. Adapun sumber informasi audit investigasi adalah:
  1.     Pengembangan temuan audit sebelumnya,
  2.     Adanya pengaduan dari masyarakat,
  3.     Adanya permintaan dari dewan komisaris atau DPR untuk melaukan audit, misalnya karena adanya dugaan manajemen/pejabat melakukan penyelewengan. 
Program audit untuk audit investigasi umumnya sulit untuk ditetapkan terlebih dahulu atau dibakukan. Kalau audit investigasi yang dilaksanakan merupakan pengembangan    temuan    audit    sebeumnya,    seperti    financial    audit    dan
operational audit, auditor dapat menyusun langkah audit yang dilaksanakan
meskipun    terkadang    setelah    dilaksanakan    masih    banyak    mengalami penyesuaian atau perubahan.
Adapun hasil audit investigasi pada umumnya dapat disimpulkan berikut ini:
  1.     Apa yang dilaporkan masyarakat tidak terbukti.
  2.     Apa yang diadukan terbukti, misalnya terjadi penyimpangan dari suatu
  3. aturan atau ketentuan yang berlaku, namun tidak merugikan negara atauperusahaan.
  4.     Terjadi kerugian bagi perusahaan akibat perbuatan melanggara hukum yang dilakukan oleh karyawan.

  5.     Terjadi ketekoran/kekurangan kas atau persediaan barang milik negara, dan bendaharawan tidak dapat membuktikan bahwa kekurangan tersebut    diakibatkan    bukan    karena    kesalahan    atau    kelalaian bendaharawan.
  6.     Terjadi kerugian negara akibat terjai wanprestasi atau kerugian dari perikatan yang lahir dari undang-undang.
  7.     Terjadi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dan tindak pidana lainnya. 
Laporan audit investigasi bersifat rahasia, tertutama apabila laporan tersebut akan diserahkan kepada kejaksaan. Dalam menyusun laporan, auditor tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah. Pada umunya audit investigasi berisi; dasar audit, temuan audit, tindak lanjut dan saran sedangkan laporan audit yang akan diserahkan keada kejakasaan, temuan audit memuat: modus operandi, sebab terjadinya penyimpangan, bukti yang diperoleh dan kerugian yang ditimbulkan.

Audit Ketaatan
Audit ketaatan bertujuan untuk menentukan apakah auditan telah memenuhi atau mengikuti prosedur dan peraturan tertentu yang telah ditetapkan. Contoh dari audit ketaatan adalah audit pajak penghasilan dengan tujuan    apakah    auditan    telah    memenuhi    peraturan    perpajakan    dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang.Tabel berikut ini mengikhtisarkan jenis-jenis audit termasuk contoh, informasi, kriteria, dan bukti dari setiap jenis audit:
Jenis AuditContohInformasiKriteria yang
Ditetapkan
Bukti Audit
yang Tersedia
Audit
Keuangan
Audit    tahunan
atas    laporan keuangan Pemerintah DKI
Laporan Keuangan
Pemerintah DKI
Prinsip
akuntansi yang berlaku umum
Dokumen,
catatan dan bahan bukti audit yang berasal    dari sumber-sumber
di luar auditan
Audit
Operasional
Evaluasi    untuk
mengetahui apakah        proses pencairan        dana pada    Direktorat Jenderal Perbendaharaan berjalan     secara efektif             dan efisien
Banyaknya    Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan, biaya yang    dikelaurkan dan     banyaknya kesalahan    yang terjadi.
Ketentuan yang
ditetapkan
DJPb mengenai efisiensi    dan efektivitas proses
pencairan dana
Laporan
kesalahan,
catatan dan biaya pemrosesan pencairan dana
Audit
Investigatif
Audit KPK atas
kasus korupsi
Masukan saksi dari
masyarakat
UU    Anti
Korupsi,    UU Pidana
Bukti    suap/
penyelewe-ngan dana
Audit
Ketaatan
Audit    ketaatan atas
penghitungan jumlah    pajak yang terhutang
Laporan Keuangan
Auditan
Undang-
undang    dan
ketentuan perpajakan
Laporan
Keuangan    dan
perhitungan- perhitungan oleh auditor.

Selain berdasarkan tujuannya, maka berdasarkan subyeknya, audit dapat dibagi berdasarkan afiliasi auditor, yaitu:
a. Audit Eksternal
Audit eksternal dilaksanakan oleh auditor yang memiliki sertifikat akuntan    public yang    dikeluarkan    oleh    IAI.    Biasanya    auditor bersertifikat akuntan publik melakukan jasa audit berdasarkan kontrak. Pada umumnya audit yang dilaksanakan oleh audit eksternal adalah audit keuangan.
b. Audit Internal
Sebaliknya, audit internal dilakukan oleh auditor intern, yaitu adalah suatu fungsi penilai independen yang didirikan di dalam organisasi untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas auditan. Auditor intern bekerja di suatu organisasi untuk melakukan audit bagi kepentingan manajemen organisasi. Auditor intern biasanya melaporkan hasil audit kepada komite audit atau dewan komisaris.
Sementaara audit keuangan dilaksanakan oleh auditor independen yang mempunyai sertifikat akuntan yang merupakan auditor ekstern. Audit internal melaksanakan    audit ketaatan dan    operasional    untuk organisasinya. Audit internal mengukur tingkat ketaatan setiap lini organisasi dengan kebijakan dan peraturan organisasi. Selain itu, auditor internal juga melaksanakan audit operasional seperti penilaian sistem komputer akuntansi.
c. Audit oleh Pemerintah
Dalam negara Indonesia terdapat beberapa lembaga yang bertanggung jawab secara fungsional atas pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pada tingkatan tertinggi terdapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal yang berada di setiap departemen, serta Badan Pengawas Daerah untuk lingkup pengawasan di daerah.
BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan tersebut meliputi seluruh unsur keuangan negara yaitu:
  1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uangdan melakukan pinjaman;
  2. kewajiban    negara    untuk    menyelenggarakan    tugas    layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. penerimaan negara;
  4. pengeluaran negara;
  5. penerimaan daerah;
  6. pengeluaran daerah;
  7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
  8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum;
  9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
  10. Dalam melaksanakan audit, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah. Selain itu, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar yang bekerja untuk dan atas nama BPK. 
BPKP mempunyai tugas untuk melakukan evaluasi efisiensi dan efektivitas operasi berbagai program pemerintah dan BUMN. Salah satu contohnya adalah evaluasi pelaksanaan komputerisasi di dalam suatu unit pemerintahan. Dalam hal ini para auditor dapat meninjau dan menganalisis segala aspek sistem komputerisasi tersebut, tetapi penekanan utamanya adalahpada    penilaian    terhadap kekayaan peralatan,    efeisiensi    operasi, kecukupan dan kegunaan keluaran, serta hal-hal lainnya guna melihat kemungkinan perolehan pelayanan yang sama dengan biaya yang lebih rendah.
Disamping itu terdapat juga audit ketaatan terhadap UU Perpajakan juga    dilakukan oleh    auditor    pemerintah    di    kantor-kantor Pelayanan/Pemeriksaan Pajak; demikian juga audit yang dilakukan oleh auditor Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk tujuan (investigatif) tertentu.


Sumber: buku audit sector public, depkeu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan meninggalkan komentar anda sebagai tanda mata bagi kami.
mohon dengan sangat untuk tidak meninggalkan komentar yang berbau pornografi dan SARA.
eTrimakasih telah mampir di rumah kami dan telah bermurah hati, untuk memberikan komentar pada artikel-artikel kami

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails