Dalam bagian ini akan dijelaskan jenis-jenis audit yang akan dilaksanakan oleh auditor sektor publik. Dalam setiap audit, perlu dimulai dengan penetapan tujuan untuk menentukan jenis audit yang dilaksanakan serta standar audit yang harus diikuti oleh auditor. Berdasarkan tujuannya Audit sektor publik dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
- Audit Keuangan
- Informasi keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Entitas yang diaudit telah memenuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan keuangan tertentu.
- Sistem pengendalian intern instansi tersebut, baik terhadap laporan keuangan maupun terhadap pengamanan atas kekayaannya, telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk tujuan pengendalian.
- Segmen laporan keuangan dan informasi keuangan (seperti laporan pendapatan dan biaya, laporan penerimaan dan pengeluaran kas, laporan aktiva tetap), dokumen anggaran, perbedaan antara realisasi kinerja keuangan dan yang diperkirakan.
- Pengendalian intern mengenai ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Pengendalian atau pengawasan intern atas penyusunan laporan keuangan dan atas pengamanan aktiva termasuk pengendalian/pengawasan intern atas penggunaan sistem yang berbasis komputer. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dugaan atas adanya kecurangan.
- Audit kinerja (audit operasional)
Audit Ekonomi dan Efisiensi
Audit Ekonomi dan Efisiensi menentukan apakah:
- Entitas telah memperoleh, melindungi dan menggunakan sumberdayanya (seperti karyawan, gedung, ruang dan peralatan kantor) secara hemat dan efisien;
- Penyebab timbulnya ketidakhematan dan ketidakefisenan;
- Entitas tersebut telah mematuhi peratutran perundang-undangan yang berkaian dengan kehematan dan efisiensi.
- Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.
- Melakukan pengadaan sumber daya (jenis, mutu, dan jumlah) yang sesuai dengan kebutuhan dan dengan biaya yang wajar;
- Melindungi dan memelihara semua sumber daya negara yang ada secara memadai;
- Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan dan kurang jelas tujuannya;
- Menghindari adanya pengangguran atau jumlah pegawai yang berlebihan;
- Menggunakan prosedur kerja yang efisien;
- Menggunakan sumber daya (staf, peralatan dan fasilitas) secara optimum dalam menghasilkan atau menyerahkan barang/jasa dengan kuantitas dan kualitas yang baik serta tepat waktu;
- Mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan, pemeliharaan dan penggunaan sumber daya negara;
- Telah memiliki suatu sistem pengendalian manajemen yang memadai untuk mengukur, melaporkan, dan memantau kehematan dan efisiensi pelaksanaan program;
- Telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penghematan dan efisiensi.
Audit Efektivitas mencakup penentuan:
- Tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang;
- Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan atau fungsi instansi yang bersangkutan;
- Apakah entitas yang telah diaudit telah menaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatannya.
- Menilai tujuan program, baik yang baru maupun yang sudah berjalan, apakah sudah memadai dan tepat atau relevan;
- Menetukan tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan;
- Menilai efektifitas program dan atau unsur program secara sendiri- sendiri;
- Mengidentifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan kinerja yang baik dan memuaskan;
- Menentukan apakah manajemen telah mempertimbangkan alternatif- alternatif untuk melaksakan program tersebut, yang mungkin dapat memberikan hasil yang lebih baik dengan biaya yang rendah;
- Menentukan apakah program tersebut melengkapi, tumpang tindih atau bertentangan dengan program lain yang terkait;
- Mengidentifikasi cara untuk dapat melaksanakan program tersebut dengan lebih baik;
- Menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk program tersebut;
- Menilai apakah sistem pengendalian manajemen sudah cukup memadai untuk mengukur, melaporkan, dan memantau tingkat efektivitas program;
- Menentukan apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai efektifitas program.
3) Audit Untuk Tujuan Tertentu
Pemeriksaan/audit dengan tujuan tertentu adalah pemeriksan yang dilakukan untuk tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan bersifat investigatif ataupun audit ketaatan tertentu.
Audit Investigasi
Audit investigasi adalah kegiatan pemeriksaan dengan lingkup tertentu, periodenya tidak dibatasi, lebih spesifik pada area-area pertanggungjawaban yang diduga mengandung inefisiensi atau indikasi penyalahgunaan wewenang, dengan hasil audit berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti bergantung pada derajat penyimpangan wewenang yang ditemukan. Tujuan audit investigasi adalah mengadakan temuan lebih lanjut atas temuan audit sebelumnya, serta melaksanakan audit untuk membuktikan kebenaran berdasarkan pengaduan atau informasi masyarakat. Tanggung jawab pelaksanaan audit investigasi terletak pada lembaga audit atau satuan pngawas. Prosedur atau teknik audit investigasi mengacu pada standar audit serta disesuaikan dengan keadaan yang dihadapi. Laporan audit investigasi menetapkan siapa yang terlibat atau bertanggung jawab, dan ditandatangani oleh kepala lembaga/satuan audit. Adapun sumber informasi audit investigasi adalah:
- Pengembangan temuan audit sebelumnya,
- Adanya pengaduan dari masyarakat,
- Adanya permintaan dari dewan komisaris atau DPR untuk melaukan audit, misalnya karena adanya dugaan manajemen/pejabat melakukan penyelewengan.
operational audit, auditor dapat menyusun langkah audit yang dilaksanakan
meskipun terkadang setelah dilaksanakan masih banyak mengalami penyesuaian atau perubahan.
Adapun hasil audit investigasi pada umumnya dapat disimpulkan berikut ini:
- Apa yang dilaporkan masyarakat tidak terbukti.
- Apa yang diadukan terbukti, misalnya terjadi penyimpangan dari suatu
- aturan atau ketentuan yang berlaku, namun tidak merugikan negara atauperusahaan.
- Terjadi kerugian bagi perusahaan akibat perbuatan melanggara hukum yang dilakukan oleh karyawan.
Terjadi ketekoran/kekurangan kas atau persediaan barang milik negara, dan bendaharawan tidak dapat membuktikan bahwa kekurangan tersebut diakibatkan bukan karena kesalahan atau kelalaian bendaharawan.- Terjadi kerugian negara akibat terjai wanprestasi atau kerugian dari perikatan yang lahir dari undang-undang.
- Terjadi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dan tindak pidana lainnya.
Audit Ketaatan
Audit ketaatan bertujuan untuk menentukan apakah auditan telah memenuhi atau mengikuti prosedur dan peraturan tertentu yang telah ditetapkan. Contoh dari audit ketaatan adalah audit pajak penghasilan dengan tujuan apakah auditan telah memenuhi peraturan perpajakan dalam menghitung besarnya pajak yang terhutang.Tabel berikut ini mengikhtisarkan jenis-jenis audit termasuk contoh, informasi, kriteria, dan bukti dari setiap jenis audit:
Jenis Audit | Contoh | Informasi | Kriteria yang Ditetapkan | Bukti Audit yang Tersedia |
Audit Keuangan | Audit tahunan atas laporan keuangan Pemerintah DKI | Laporan Keuangan Pemerintah DKI | Prinsip akuntansi yang berlaku umum | Dokumen, catatan dan bahan bukti audit yang berasal dari sumber-sumber di luar auditan |
Audit Operasional | Evaluasi untuk mengetahui apakah proses pencairan dana pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan berjalan secara efektif dan efisien | Banyaknya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan, biaya yang dikelaurkan dan banyaknya kesalahan yang terjadi. | Ketentuan yang ditetapkan DJPb mengenai efisiensi dan efektivitas proses pencairan dana | Laporan kesalahan, catatan dan biaya pemrosesan pencairan dana |
Audit Investigatif | Audit KPK atas kasus korupsi | Masukan saksi dari masyarakat | UU Anti Korupsi, UU Pidana | Bukti suap/ penyelewe-ngan dana |
Audit Ketaatan | Audit ketaatan atas penghitungan jumlah pajak yang terhutang | Laporan Keuangan Auditan | Undang- undang dan ketentuan perpajakan | Laporan Keuangan dan perhitungan- perhitungan oleh auditor. |
Selain berdasarkan tujuannya, maka berdasarkan subyeknya, audit dapat dibagi berdasarkan afiliasi auditor, yaitu:
a. Audit Eksternal
Audit eksternal dilaksanakan oleh auditor yang memiliki sertifikat akuntan public yang dikeluarkan oleh IAI. Biasanya auditor bersertifikat akuntan publik melakukan jasa audit berdasarkan kontrak. Pada umumnya audit yang dilaksanakan oleh audit eksternal adalah audit keuangan.
b. Audit Internal
Sebaliknya, audit internal dilakukan oleh auditor intern, yaitu adalah suatu fungsi penilai independen yang didirikan di dalam organisasi untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas auditan. Auditor intern bekerja di suatu organisasi untuk melakukan audit bagi kepentingan manajemen organisasi. Auditor intern biasanya melaporkan hasil audit kepada komite audit atau dewan komisaris.
Sementaara audit keuangan dilaksanakan oleh auditor independen yang mempunyai sertifikat akuntan yang merupakan auditor ekstern. Audit internal melaksanakan audit ketaatan dan operasional untuk organisasinya. Audit internal mengukur tingkat ketaatan setiap lini organisasi dengan kebijakan dan peraturan organisasi. Selain itu, auditor internal juga melaksanakan audit operasional seperti penilaian sistem komputer akuntansi.
c. Audit oleh Pemerintah
Dalam negara Indonesia terdapat beberapa lembaga yang bertanggung jawab secara fungsional atas pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pada tingkatan tertinggi terdapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal yang berada di setiap departemen, serta Badan Pengawas Daerah untuk lingkup pengawasan di daerah.
BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan tersebut meliputi seluruh unsur keuangan negara yaitu:
- hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uangdan melakukan pinjaman;
- kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- penerimaan negara;
- pengeluaran negara;
- penerimaan daerah;
- pengeluaran daerah;
- kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum;
- kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
- Dalam melaksanakan audit, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah. Selain itu, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
Disamping itu terdapat juga audit ketaatan terhadap UU Perpajakan juga dilakukan oleh auditor pemerintah di kantor-kantor Pelayanan/Pemeriksaan Pajak; demikian juga audit yang dilakukan oleh auditor Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk tujuan (investigatif) tertentu.
Sumber: buku audit sector public, depkeu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan meninggalkan komentar anda sebagai tanda mata bagi kami.
mohon dengan sangat untuk tidak meninggalkan komentar yang berbau pornografi dan SARA.
eTrimakasih telah mampir di rumah kami dan telah bermurah hati, untuk memberikan komentar pada artikel-artikel kami