------------------------------------------------- tracking code - googleanalitic ------------------------------------------
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Akuntansi. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Juni 2010

Tinjauan Umum Persekutuan


Pengertian Persekutuan dan Unsur Pokok Persekutuan

  1. Pengertian Persekutuan
Secara umum Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

  1. Unsur Pokok Persekutuan yaitu :
    1. Gabungan atau asosiasi para sekutu.
Sebagai suatu asosiasi dari beberapa sekutu ( individu ) maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola persekutuan.
  1. Pemilikan dan pengelolaan bersama.
Didalam Persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan, yaitu :

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails